Sabtu, 01 Juni 2013

Institusi Pengelola Internet atau Web

1. World Wide Web Consortium (W3C):
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org
2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.

ASPEK HUKUM DAN ETIKA DALAM INTERNET

Dalam penggunaan internet banyak sekali hukum dan etika dalam penggunaannya diantaranya, penipuan, pembobolan, persaingan curang sapai etika menuliskan sesuatu hal dalam internet juga harus dapat di perhatikan.

Undang - undang Hak Cipta
Undang -  undang hak cipta di Indonesia di atur sebagaimana mestinya dalam Undang - undang Republik Indonesia no. 19 tahun 2002 : "Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum."

Hacking
Hacking adalah suatu kegiatan pembobolan. Banyak yang dapat di hack pada zaman sekarang khususnya situs - situs di internet. Kegiatan ini termasuk kegiatan yang melanggar hukum, biasanya yang melakukan kegiatan tersebut dinamakan hacker.

Situs - situs Dewaasa
Banyak pada zaman sekarang situs -  situs untuk dewasa namun dalam pengaksessannya cukup mudah itu membuat anak - anak zaman sekarang dengan mudahnya mengakses situs tersebut. Itu termasuk etika dalam berinternet yang kurang.

Itulah sebagian besar pelanggaran dalam dunia maya saat ini masih banyak lagi pelanggaran yang belum di sebutkan. Semoga bermanfaat.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar