Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Menurut pendapat saya plagiarisme itu sama dengan pembajakan atau menyalin hasil karya org lain tanpa izin org yang membuat hasil karya tersebut. Setelah itu mengatas namakan dirinya terhadap hasil karya tersebut. Sudah sangat dipastikan itu melanggar UU tentang hak cipta nomor 19 tahun 2002. Dan orang yang melanggar Undang - undang tersebut akan di penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Bagaimana solusinya????

Solusinya menurut saya tidak ada, ya munkin hanya bisa diperkecil tingkat plagiarisme yaitu ada di diri kita masing - masing, kita sadar itu bkan karya kita seharusnya tidak mengatas namakan hasil karya tersebut dengan nama kita. Seharusnya juga hasil karya yg sudah ada itu kita jadikan sebagai tolak ukur dan motivasi buat kita bahwa kita harus membuat yang lebih baik lagi dari hasil karya yang ada. Dengan adanya rasa motivasi dalam diri kita masing - masing saya yakin sedikit demi sedikit orang orang akan berlomba lomba membuat hasil karya sendiri bukan lagi menjiplak hasil karya orang lain.


sumber:  - http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=14&mnorutisi=9
                - http://bebas.ui.ac.id/v17/com/ictwatch/data/uu-19-2002-cuplikan.htm