Senin, 14 November 2011

Menurut pendapat anda bagaimana seharusnya hubungan Negara dengan hukum?



Hukum dalam sebuah Negara merupakan suatu tiang penegak untuk terbentuknya suatu  Negara yang memiliki norma norma . Dalam kehidupan bermasyarakat sepenuhnya harus dilandasi dengan aturan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan .Bayangkan, bila suatu negara tanpa hukum , manusia akan hidup sewenang-wenang dengan keegoisan dan individualismenya. Para penguasanya menjadi bertindak sesukanya , tindakan KKN pasti tidak dapat terhindarkan. Tidak kalah dengan penguasanya, di masyarakatnya pun pasti akan sering terjadi tindakan tindakan kriminal yang merugikan korbannya. Hal ini akan menyebabkan kehancuran sebuah Negara yang tidak memiliki tumpuan atau tiang penegak kesejahteraan. Ada yang menyimpulkan bahwa berdirinya kekuasaan merupakan suatu bentuk dari munculnya hukum. Namun hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bilamana kekuasaannya disalahgunakan dan membuat hukum yang merugikan masyarakatnya.


Menurut pendapat saya seharusnya hubungan negara dengan hukum harus dijadikan sebagai acuan atau landasan. Jika kita taat terhadap hukum maka ksegala kehidupan akan terarah,serta hukum harus ditegakkan terhadap semua masyarakat tidak terkecuali para pejabat pemerintahan ataupun penegak hukum itu sendiri harus taat pada hukum. Dengan adanya hukum kehidupan bangsa akan menjadi makmur dan terarah. Dan kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sebab negara diatur oleh hukum.


(sumber:http://ranjas.blogspot.com/2011/11/bagaimana-seharusnya-hubungan-negara.html)

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarma. Sekarang kan sudah mulai softskill, sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya.
    di cek ya studentsitenya ada pengumumannya lho... :)
    www.studentsite.gunadarma.ac.id

    BalasHapus